Halloween Costume ideas 2015

Pengertian Qawaidu Fiqhiyah Oleh Indra Setiawan

Pengertian Qawaidu FiqhiyahIndra SetiawanDalam pengertian ini ada dua term yang perlu saya jelaskan terlebih dahulu,
yaitu
qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari
kata
qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang
berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai
beberapa arti. Adapun kaidah adalah:
انقضاَا انكهُت انخً َنذسج ححج كم واحذة ينها حكى جزئُاث كثُشة
"
Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum
juz'I yang banyak".
Sedangkan bagi mayoritas ulama ushul mendefinisikan kaidah dengan:
حكى كهٍ َنطبق ػهً جًُغ جزئُاحه
"
hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagianbagiannya".Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata al-fiqh yang diberi tambahan ya'
nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara
etimologi makna fiqih lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang
banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah
SWT.
نُخفقهىا فً انذَن
"
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"(QS. at-Taubah:
122).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW
ين َشد الله به خُشا َفقهه فً انذَن
"
barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya
kepahaman dalam agama".(HR. Bukhari/ Muslim)
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti :
1. menurut al-Jurjani al-Hanafi:
انؼهى بالاحكاو انششَؼت انؼًهُت ين ادنخها انخفصهُت وهى ػهى يسخنبط بانشأٌ والاجخهاد وَحخاج فُه
انً اننظش وانخأيم

"ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari
dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan
analisa dan perenungan".
2.
menurut ibnu khaldun dalam muqaddimah al-mubtada wal khabar:
انفقه يؼشفت احكاو الله حؼانً فً افؼال انًكهفُن بانىجىب وانحظش واننذب وانكشاهت والاباحت وهٍ يخهقاة
ين انكخاب وانسنت ويا نصبه انشاسع نًؼشفخهاين الأدنت فإرااسخخشجج الأحكاو قُم نها فقه.
"Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan
segala perbuatan Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan
dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukumhukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yng dinamakan
fiqh".
Berdasarkan dua definisi diatas dan beberapa definisi lain yang dikemukakan
oleh fuqaha', dapat disimpulkan bahwa makna fiqh berkisar pada cakupan
sebagai berikut:
1. Fiqh merupakan bagian dari syariat
2. Hukum yang dibahas merupakan hukum amali3. Obyek hukumnya pada orang-orang mukallaf4. Sumber hukum yang berdasarkan al-Qur'an atau as-Sunnah atau dalil lain
yang bersumber pada pada kedua sumber utama tersebut
5. Dilakukan dengan jalan istinbath atau ijtihad sehingga kebenarannya
kondisional dan temporer adanya.
Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka
yang dimaksud dengan qawaidul fiqhiyah adalah sebagaimana yang
dikemukakan oleh Imam tajjudin as-Subki:
الأيش انكهً انزي َنطبق ػهُه جزئُاث كثُشة َفهى أحكايها ينها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang
dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".
Atau dengan kata lain:
انفضاَا انًخؼهقت بالأسس انخً بنً ػهُها انشاسع أحكايه والأغشاض انخً قصذ إنُها بخششَسؼه
"hukum-hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang di bangun oleh syari'
serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya".
  

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget