Halloween Costume ideas 2015

Sihir dalam Pandangan Syariat Islam

Sihir dalam Pandangan Syariat Islam
Oleh: Ainun Jariyah

Sihir menurut bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi, abu muhammad Al-Maqdisi berkata: “ sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera, dan buhul-buhul ( yang ditiup ) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan, maka sihir dapat menyakiti, memisahkan suami istri bahkan membunuh seseorang.” Allah Swt. berfirman :
 maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya” ( QS. Al-Baqarah : 102 ) 
dan dalam surat al-falaq Allah berfirman:
“ aku berlindung dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan buhul-buhul

Sihir memiliki hakekat dan pengaruh, makanya kita diwajibkan untuk berlindung daripadanya. Sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya ( para dukun, paranormal dsb ) namun terlepas dari itu, sihir tidak  akan terjadi tanpa kehendak dari Allah, dan sihir itu sebenarnya sangatlah lemah dan mudah untuk dilawan.
Tentang pengaruh sihir ulama berbeda pendapat, jumhur ulama berpendapat bahwa pengaruh sihir itu benar adanya, dengan dalil : “ … maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya…” ( QS. Al-Baqarah : 102 ) ayat ini menjelaskan bahwa pengaruh sihir benar adanya yaitu sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat ini bahwa sihir itu bias memisahkan sepasang suami istri. Berbeda dengan Mu’tazilah dan sebagian ahlus Sunnah, mereka berpendapat bahwa sihir itu tidak ada melainkan hanya sebuah tipuan dengan dalil :”… mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)…” (QS. Al-A’raaf : 116)
Selain itu Mu’tazilah juga membagi sihir menjadi empat bagian, yaitu: pertama; Tipu Muslihat, kedua; dukun dan ramalan, ketiga; fitnah yang tersembunyi, keempat; imajinasi.
Dalam hal ini yang ditarjihkan adalah pendapar jumhur yang mengatakan bahwa sihir itu benar adanya dan pengaruhnya.

Orang yang mengajarkan sihir adalah kafir. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir) hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu kepada seseorangpun) sebelum mengatakan, “sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. (Al Baqarah : 102).
Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh, pekerjaannya haram dan jahat. Orang-orang bodoh, sesat dan lemah iman pergi kepada para tukang sihir untuk berbuat jahat kepada orang lain atau untuk membalas dendam kepada mereka. Di antara manusia ada yang melakukan perbuatan haram, dengan mendatangi tukang sihir dan memohon pertolongan padanya agar terbebas dari pengaruh sihir yang menimpanya. Padahal seharusnya ia mengadu dan kembali kepada Allah, memohon kesembuhan dengan KalamNya, seperti dengan Mu’awwidzat (surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) dan sebagainya.

Lalu bolehkah kita mempelajari sihir? Ahlus Sunnah berpendapat bahwa boleh mempelajari sihir ,mereka berdalil dengan QS. Azzumar ayat 9. Sedangkan jumhur berpendapat bahwa haram mempelajari sihir. Dan sebagian juga ulama membantah pendapat ahlus Sunnah bahwa sihir itu mengakibatkan keburukan maka hendaknya kita menghalangi perantara kepada keburukan itu, jika akibat sihir itu adalah keburukan maka hendaknya kita menjauhi sihir bahkan mempelajarinya, dan sebagian juga ada yang menyamakan sihir dengan mu’jizat dalam hal ini tidak boleh kita menyamakannya karena sihir itu adalah sesuatu yang bias dipelajari sedangkan mu’jizat tidak, mu’jizat adalah hal yang memang datangnya dari Allah Swt. Untuk hamba pilihan. Wallahu A’lam bisshawab.







Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget