Halloween Costume ideas 2015

Jamaluddin El-akhyaary - HUKUM ABORSI DALAM AGAMA ISLAM


HUKUM ABORSI DALAM AGAMA ISLAM
Zaman silih berganti mengikuti alur waktu yang terus berjalan sampailah pada zaman kita saat ini “ zaman moderen ” kebanyakan orang berkata begitu, hidup di zaman moderen ini nilai keislaman mulai terlupakan dan hilang sedikit demi sedikit dinamika kehidupanpun bertambah begitu pula permasalahan yang menyangkut syari’at islamiyah bertambah banyak tanpa teratasi dengan benar yang tidak sesuai dengan cara ulama islam dalam menyelesaikan permasalan dengan adanya solusi yang sesuai dengan nilai keislaman dan syari’at islam.
Dan adapun salah satu dari permasalan tersebut pada era globalisasi dan zaman moderen ini ialah mengenai hukumnya aborsi dalam islam apakah boleh atu tidak boleh mengaborsi kandungan dalam islam …??!! banyak dinamika ini yang dialami oleh kalangan pemudi ( kalangan remaja wanita ) dan mengaborsi kandungannya dikarnakan keterbatasannya ilmu agama dan syari’at Islamiyah, maka dari itu saya bahas permasalan ini dan hukum mengenai hukum aborsi dalam pandangan islam hasil dari ijtihad atau pendapat para ulama islam demi menyelamatkan anak bangsa kita karna pemuda sekarang yang akan menjadi pemimpin di masa depan nanti.
Sebelum membahas hukum aborsi mari kita mengetahui terlebih dahulu apa itu arti aborsi secara Bahasa dan istilah .
Arti aborsi dalam segi Bahasa ialah: menjatuhkan,melesetkan dan melempar.
Arti aborsi dalam segi istilah menurut pendapat ulama islam ialah: seorang perempuan yang mengeluarkan janinnya sebelum sempurna usia kandungannya dan sibayi itu dalam keadaan tak bernyawa ( mati ).
Dan adapun pendapat salah satu ahli kedokteran mengenai arti aborsi dalam istilah ialah: mengosongkan kandungan dengan cara tindakan yang tidak adil untuk bertujuan kemasyarakatannya atau ekonominya.
Ulama islam membagikan hukum aborsi kepada dua keadaan yaitu:
a.      Hukum aborsi sebelum ditiupkannya ruh pada si janin.
b.      Hukum aborsi sesudah ditiupkannya ruh pada si janin
HUKUM ABORSI SEBELUM DITIUPKANNYA RUH
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu mengenai hukum aborsi sebelum ditiupkannya ruh  mau itu bentuk si janinnya masih dalam berbentuk seperma atau gumpalan darah, dan adapun perbedaan hukum tersebut hasil dari pendapat ulama-ulama terdahulu yaitu sebagai berikut:
a.      Pendapat mazhab malikiyya, imam gozali dan sebagian mazhab hanabilah  yaitu: ( Mengharamkan secara mutlak )
b.      Pendapat sebagian mazhab syafi’iyyah, sebagian mazhab malikiyyah dan sebagian mazhab hanabilah yaitu:  (Membolehkannya dengan alasan kemutlakan uzur kemudorotan yang menyangkut kehidupan seorang ibu ).
HUKUM ABORSI SETELAH DITIUPKANNYA RUH
Dan para ulamapun berbeda pendapat mengenai hukum ini yaitu sebagai berikut :
a.      “ Haram secara mutlak “ aborsi setelah di tiupkannya ruh ini dan berdasarkan dalil aqli yaitu: janin yang sudah ditiupkannya ruh itu terdapat di dalamnya anak adam yang berhak hidup dan tidak di perbolehkan untuk membunuhnya.
b.      “ Haram tapi ada pengecualian “ yaitu membolehkan aborsi dengan kemutlakan uzur kemudorotan yang menyangkut kehidupan seorang ibu, jika kemodorotan ini menyebabkan kematian diantara salah satu kehidupan mau itu kehidupan seorang ibu sekalipun si janin jadi lebih di utamakan menyelamatkan kehidupan seorang ibu karna kehidupan seorang ibu ialah sudah di pastikan atau sudah hakiki sedangkan kehidupan seorang janin yaitu kehidupan sangkaan atau perkiraan.
Adapun dalil dari alqur’an dan al hadits menyangkut permasalahan ini sebagai berikut:
1.      Dalil alqu’an : yang bermakna “ kami telah menjadikan atas kalian tidak ada paksaan dalam beragama “ .
2.      Dalil hadits : seorang wanita dari qomidiyyah datang kepada nabi Muhammad saw lalu ia berkata : saya hamil hasil dari zinnah maka nabi saw berkata padanya: pergilah kamu sampai kamu melahirkan kandunganmu.
Dengan hadits tersebut rosulullah tidak menyuruhnya aborsi dan tidak menanyakan usia kandungannya dan hadits ini berlaku untuk semua hal keadaan apapun.
Dan pendapat yang rojih ( yang dibenarkan ) ialah: tidak diperbolehkannya aborsi kecuali ada kemutlakkan uzur kemudorotan yang menyangkut kehidupan seorang ibu.
Alhamdulillah dengan adanya penjerasan dan solusi dari pendapat atau ijtihad para ulama terdahulu mengenai hukum aborsi ini membuat kita lebih yakin untuk menetapkan suatu hukum syari’at islamiyyah.




Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget