Halloween Costume ideas 2015

mise'bah - Hukum-hukum yang terkandung dalam surah Al-Imran ayat 96-97

Hukum-hukum yang terkandung dalam surah Al-Imran ayat 96-97
Hukum yang pertama : apa hukum berbuat kejahatan di baitul haram?
Fuqaha telah bersepakat  bahwa barang siapa yang berbuat kejahatan di baitul haram, maka hukuman qisas baginya.
Sebagaimana firman Allah SWT Qs. Al-baqarah ayat 191 :
ولا تقتلوهم عند المسجد الحرام حتى يقتلوكم فيه فإن قتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكافرين.
Artinya : dan janganlah kamu memerangi mereka di masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
Namun fuqaha berbeda pendapat terhadap orang yang melakukan kejahatan di luar baitul haram, kemudian masuk di baitul haram dan meminta tolong untuk menetap di sana. Apakah baginya qisas?
Pertama : Madzhab Imam Abu Hanifah  dan Imam Ahmad rahimahumallahu ta'alah berpendapat, bahwa barang siapa yang melakukan kejahatan, kemudian pergi ke baitul haram dan meminta tolong untuk menetap di sana maka dia akan aman, sebagaimana firman Allah Swt :
ومن دخله، كان ءامنا.
Artinya : barang siapa yang memasuki baitul haram maka menjadi amanlah dia.
Dan Allah Swt menjawab keamanan bagi orang yang memasukinya, dan ayatul karimah itu secara lafadz insyaiyyah ma'nan.
Kedua : Madzhab Malikiyyah dan syafiiyyah berpendapat , bahwa barang siapa yang melakukan kejahatan di tempat selain haram kemudian pergi ke haram dan meminta tolong untuk menetap di sana maka hukuman baginya di qisas.
Dalilnya, sebagaimana diriwayatkan :
ما روي أن النبي صلي الله عليه وسلم أمر بقتل بعض المشركين في الحرم.
Artinya : diriwayatkan bahwasanya Nabi Saw memerintahkan untuk menqisas sebagian orang musyrik di haram.
Adapun bantahan pendapat yang mengatakan bahwa ia aman: seandainya orang-orang jahat di perbolehkan masuk ke baitul haram dan dijamin keselamatannya maka baitul haram akan di jadikan markaz maksiat dan tempat perkumpulan para penjahat di dunia. Sementara baitul haram itu merupakan tempat yang mulia di atas bumi ini yang di jadikan ummat Islam untuk melaksanakan haji, umrah, sholat dan ibadah-ibadah yang lainnya.


Hukum yang kedua : apakah haji itu wajib di ulangi oleh setiap muslim?
Bahwasanya ayat Al-qur'an karim secara jelas menunjukkan bahwa haji itu tidak di wajibkan kecuali satu kali dalam seumur hidup dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
فقد روي مسلم بسنده عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : ختبنا رسول الله صلي الله عليه وسلم فقال : يايها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا. فقال رجل : أكل عام يا رسول الله ؟ فسكت حتي قالها ثلاثا، فقال رسول الله صلي الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم ثم قال : ذروني ما تركتكم، فإنما أهلك من كان قبلكم بكثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه.
Artinya : di riwayatkan dari Muslim dengan sanad dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw berkhutbah kepada kami dan bersabda, wahai manusia sesungguhnya Allah Swt telah mewajibkan kepada kalian haji maka berhajilah. Maka seorang laki-laki diantara kami bertanya, apakah tiap tahun ya Rasulullah? Dia menanyakannya tiga kali terus diam. Rasulullah Saw menjawabnya : seandanya saya mengatakan iya maka wajib bagi kalian meskipun kalian tidak mampu melaksanakannya. tegakkanlah apa yang saya tinggalkan kepada kalian, karna sesungguhnya ada beberapa kaum sebelum kalian dengan banyaknya pertanyaannya dan berbeda dengan nabi-nabi mereka, maka apabilah saya memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan apabilah saya melarang kalian terhadap suatu urusan maka tinggalkanlah.
Hukum ketiga : apakah haji itu menuntut untuk segera di laksanakan atau dengan waktu yang longgar?
Sesungguhnya Al-qur'an dan Sunnah menjelaskan bahwa haji itu dengan waktu yang longgar, tidak dengan waktu segera melaksanakannya. Dan ini pendapat Madzhab syafi'iyyah dan Muhammad bin hasan dan AI-qurtubi menshohikannya. Sebagaimana Allah Swt berfirman Qs. AL-hajj 27 :
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا.
Artinya : Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki.
Dan Allah Swt berfirman Qs. Al-imran ayat 97 :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا.
Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah Swt, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Sementara pedapat Imam abu hanifah, abu yusuf dan Madzhab Malikiyyah arjah qaulain. Dan Hanabilah, bahwa kewajiban haji itu setelah siap melaksanakannya, dan ketika sudah siap melaksanakannya maka  syarat kewajiban haji itu segera di laksanakan pada tahun itu atau di awal waktu dan tidak boleh menundanya, karna menundanya merupakan kemaksiatan yang kecil.

Sebagaimana firman Allah Swt Qs. Al-Imran ayat  97:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا.
Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah Swt, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Dan Qs. Al-baqarah 196 :
وأتموا الحج والعمرة لله.
Artinya : Dan sempurnahkanlah Haji dan Umrah karena Allah Swt.
Bentuk Al-amr (perintah) pada ayat diatas merupakan bentuk kewajiban haji segera di laksanakan.
Hukum ke empat : apakah Haji membolehkan untuk di wakilkan atau tidak?
Ulama berbeda pendapat :
Pendapat pertama : Pendapat Imam malik dan Laits bin sa'ad dan hasan bin sholih mengatakan tidak boleh di adakan perwakilan pada Haji artinya tidak boleh seseorang melaksanakan kewajiban haji orang lain. Karna seandainya haji itu boleh di wakilkan maka gugurlah tuntutan kewajiban haji tiap-tiap muslim dan gugur pulalah Firman Allah Swt yang berbunyi :
ومن كفر فإن الله غني عن العلمين.
Artinya : Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Swt maha kaya dari semesta alam.
Adapun orang yang sakit dan lemah yang tidak mampu melaksanakan perjalanan Haji, maka gugurlah kewajiban haji baginya secara mutlak. Sebagaimana Firman Allah Swt Qs. An-najm 39 :
وأن ليس للإنسن إلا ما سعي.
Artinya : Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakannya
Pendapat ke dua : Pendapat Jumhur Ulama membolehkan adanya perwakilan pada haji terhadap orang yang mati yang belum melaksanakan haji, atau orang yang sakit atau lemah karna adanya uzur dan mereka memiliki harta. Sebagaimana dalam hadis yang berbunyi :
أن امرأة من خثعم سألت النبي صلى الله عليه، فقالت : يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخا كبيرا، لا يستطيع ان يثبت على الراحلة، أفأحج عنه؟ قال : نعم.
Artinya : bahwasanya ada seorang wanita dari khitsam bertanya kepada Nabi Saw dan berkata : waha Rasulullah Saw, Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan Haji kepada Hambanya namun bapakku sudah tua rentah dan dia tidak mampu melakukan perjalanan haji, apakah saya menghajikannya? Maka Rasulullah Saw menjawabnya : iya hajikanlah.


Di susun oleh : Misbahuddin abdul wahab, jurusan syariah walqanun syu’bah syariah Islamiyah.


Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget