Halloween Costume ideas 2015

Qisas dan hukum yang berkaitan dengannya oleh Fiina Fadhilah


Qisas dan hukum yang berkaitan dengannya

         Qisas adalah suatu human bagi sesorang yang melanggar aturan atau yang melakukan kesalahan .
Qisas  ( dalam bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam suatu hukum islam yang
 berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), yang bisa disamakan dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa", atau suatu pelanggaran yang mendapatkan sanksi dengan membayar denda.


قال الله تعالى : و كتبنا عليهم أن النفس بالنفس والعين بالعين واللأنف بالأنف والأذن بالأذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون (المائدة : 45)



     Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (juga) pasti ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
(Al-Maidah : 45)

          Hukum Qisas telah dilaksanakan dari zaman dahulu hingga zaman sekarang, tetapi hukuman pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang. Terdapat berbagai macam hukuman bagi yang mengerjakan kesalahan.
Dibawah ini ada hukum-hukum yang berkaitan dengan Qisas :


Pertama :
Apa hukuman dalam kerusakan mata(kecacatan)nya ?
والعين بالعين قال الله تعالى :
“mata dibayar dengan mata”
          Dan bagaimana hukuman bagi orang yang mebuat mata orang lain menjadi juling?
Disini ada 3 pendapat :
Yang pertama mengatakan tidak ada hukuman baginya tetapi harus membayar denda. Yang kedua harus ada hukuman.                                                                                                 Yang ketiga jika si korban ingin pelaku nya dibuat juling matanya, maka dibolehkan,. dan jika ingin mengambil denda, makan dendanya harus penuh. 

Kedua :
Apa hukuman dalam kerusakan hidung(kecacatan)nya ?


قال الله تعالى : واللأنف بالأنف
“hidung dibayar dengan hidung “

Ketiga :
Apa hukuman dalam kerusakan telinga(kecacatan)nya ?
قال الله تعالى : بالأنف والأذن
telinga dibayar dengan telinga”

Ketempat :
Apa hukuman dalam kerusakan gigi(kecacatan)nya ?
قال الله تعالى : والسن بالسن
“gigi dibayar dengan gigi”

          Semua yang berkaitan dengan kerusakan maka harus ada hukuman . bahkan kesakitan sedikit pun harus ada blasan bagi pelaku nya .

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget