Halloween Costume ideas 2015

Khitbah (lamaran) Dalam Agama Islam dan Hal-hal Yang Berkaitan Dengannya Oleh Ghany Ramadhani

Khitbah (lamaran) Dalam Agama Islam dan Hal-hal Yang Berkaitan Dengannya

            Agama Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam mengatur segala hal dalam kehidupan manusia agar sesuai dengan norma dan kemaslahatan manusia itu sendiri. Salah satu bidang kehidupan yang diatur oleh Islam dengan sangat baik adalah tentang masalah hubungan suami-istri atau tentang pernikahan. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang masalah khitbah atau lamaran, yang merupakan langkah awal bagi sepasang manusia laki-laki dan perempuan untuk menuju jenjang pernikahan. Yang menjadi awal bagi sepasang kekasih untuk menuju pernikahan yang disyariatkan oleh agama Islam.
           
            Syariat Islam telah membolehkan bagi seorang laki-laki yang memiliki keinginan untuk menikahi seorang perempuan untuk datang melamar perempuan tersebut. Yang menjadi ajang untuk saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah, seperti untuk mengetahui bentuk fisik, akhlak, kebiasaan, dan agama antara kedua pasangan. Semua itu merupakan hal yang penting diketahui oleh mereka yang ingin menikah untuk terbinanya keluarga yang harmonis. Namun Islam juga memberikan batasan-batasan dalam perkenalan tersebut, terutama untuk mengenal dalam hal fisik. Disini kita akan membahas semua hal tersebut, yang terpapar secara ringkas sebagai berikut:

1. Ta'aruf (perkenalan) antara laki-laki dan perempuan yang ingin menikah dan hal-hal yang wajib dijaga dalam ta'aruf tersebut.

    Ta'aruf atau perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah : pernikahan adalah ikatan suami istri antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang sangat lama. Begitu pula mereka akan menjalani segala urusan kehidupan di dalam bahtera rumah tangga, karena memang syariat telah mewajibkan akad pernikahan tidak terikat waktu atau yang biasa kita sebut dengan nikah mut'ah, agama mengharamkan pernikahan yang terikat waktu atau nikah mut'ah. Maka dari itu, sudah seharusnya bagi seorang laki-laki ridho dengan perempuan yang akan dinikahinya, begitu juga dengan perempuan ridho dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Dan tidak akan tercapai keridhoan itu kecuali, kecuali mereka telah mengenal terlebih dahulu calon pasangan mereka. Mulai dari sifat masing-masing, bentuk fisik, akhlah, agama, kebiasaan, dan segala hal yang patut diketahui untuk mendapatkan kecocokan dihati masing-masing. Maka dari itu syariat membolehkan ta'aruf antara dua pasangan yang akan menikah.

    Tata cara ta'aruf sesuai syariat : cara ta'aruf berbeda-beda sesuai dengan hal yang ingin diketahui oleh masing-masing pasangan. Apabila yang ingin diketahui adalah hal-hal berupa sifat, akhlak, kebiasaan, dan keturuna atau nasab. Maka laki-laki yang ingin mengetahui semua hal tersebut dari perempuan yang ingin dia nikahi, dia boleh bertanya kepada keluarga, saudara, atau teman-teman dekat si perempuan. Begitu juga dengan perempuan yang ingin mengetahui tentang si laki-laki. Namun apabila hal yang ingin diketahui berupa panca indra atau fisik, sperti suara, pendengaran, kecantikan wajah, atau segala hal yg berkaitan dengan fisik. Maka ini boleh diketahui dengan cara nadzhor atau melihat dengan mata.

    Melihat (nadzhor) kepada perempuan yang ingin dinikahi : syariat telah membolehkan bagi laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan, melihat kepada perempuan tersebut sebelum akad nikah berlangsung. Bahkan boleh bagi seorang laki-laki berulang kali melihat kepada perempuan yangn ingin dia nikahi, sehingga dia benar-benar yakin dengan perempuan yang ingin dia nikahi.
    Hak perempuan melihat kepada laki-laki yang melamarnya : sebagaimana dibolehkan bagi laki-laki melihat kepada perempuan yang ingin dinikahinya, maka para ulama berpandangan bahwa boleh juga bagi si perempuan melihat kepada laki-laki yang melamarnya. Bahkan dia lebih diutamakan dalam hal melihat, sehingga dia benar-benar yakin dan hatinya tenang. Karena si laki-laki kalau tidak suka kepada si perempuan setelah akad nikah terjadi, dia bisa saja mentalak perempuan tersebut.sedangkan si perempuan kalau tidak suka dengan si laki-laki setelah akad terjadi, dia cuma bisa menangis karena dia tidak memiliki hak untuk mentalak suaminya.

    Hal-hal yang wajib dijaga ketika nadzhor (melihat) : wajib bagi seorang laki-laki yang ingin melihat perempuan yang ingin dia nikahi menjaga dan mengetahui hal-hal berikut,
a)                  bahwa sesungguhnya nadzhor yang tidak bertujuan untuk menikah adalah haram hukumnya.
b)                  Bahwa sesungguhnya nadzhor atau melihat itu ada batasan-batasannya, dan melihat yang melebihi dari batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat itu adalah haram hukumnya.
c)                  Perempuan yang akan dilihat itu harus perempuan yang boleh dilamar menurut syariat.
d)                 Maksud atau tujuan melihat itu harus untuk mengkhitbah, tidak untuk sekedar menikmati saja.

    Tata cara dalam melihat atau nadzhor dan apakah perempuan yang ingin dilihat itu disyaratkan mengetahui bahwa laki-laki yang ingin menikahinya akan melihatnya? : tidak dihalalkan bagi laki-laki berkhalwat dengan perempuan yang ingin dilamarnya sebelum terjadinya akad pernikahan. Diharusnya melakukan nadzhor tidak dengan cara berkhalwat, tetapi harus ditemani oleh mahram si perempuan. Adapun tentang disyaratkan atau tidak bagi perempuan yang ingin dilihat mengetahui bahwa dia akan dilihat, maka dsini para ulama berbeda pendapat. Ulama-ulama malikiyah berpendapat bahwa disyaratkan bagi si perempuan mengetahui kalau dia akan dilihat si laki-laki yang ingin melamarnya. Namun ulama syafi'iyah berpendapat tidak disyaratkan hal demikian, bahkan tidak disyaratkan juga keluarga perempuan mengetahuinya.
    Apa-apa saja yang boleh dilihat oleh si laki-laki ketika dia ingin melihat perempuan yang ingin dinikahinya :  dalam masalah ini para pakar fikih berbeda pendapat. Mayoritas para ulama hanya membolehkan laki-laki melihat kepada wajah dan telapak tangan perempuan yang ingin dia nikahi.

2. Syarat-syarat kithbah (melamar)

            Sebagai mana yang kita ketahui bahwa kithbah atau melamar adalah sebagai perantara atau tangga menuju sebuah pernikahan. Maka hukum-hukumnya harus mengikut dengan hukum pernikahan. Adapun syarat-syarat yang harus dipatuhi dalam perkara khitbah adalah sebagai berikut:

    Bahwasanya perempuan yang ingin dia khitbah itu boleh baginya untuk menikahinyanya : maka semua wanita yang tidak boleh baginya menikahinya seperti ibu kandung, adik kandung, saudari istrinya selama istrinya masih hidup, dan lain-lain semua yang haram baginya menikahinya maka haram juga baginya melamarnya.

    Bahwanya perempuan yang ingin dia khitbah tersebut belum dikhitbah oleh orang lain : maka apabila perempuan tersebut telah terlebih dahulu dilamar oleh orang lain, haram baginya melamar perempuan tersebut. Kecuali si perempuan telah menolak laki-laki yang terlebih dahulu melamar atau si laki-laki yang membatalkan lamarannya.

Sumber: muqorror Al-Ahwal Al-Syaksyiyah tahun II jurusan Syariat Islam Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.


           









Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget