Halloween Costume ideas 2015

Wajib atau Tidak kah Membaca Al-Fatihah dalam Shalat?


Wajib atau Tidak kah Membaca  Al-Fatihah  Dalam  Shalat
oleh: Dadang Nazrianto

       Ulama berbeda pendapat dalam masalah membaca Al-Fatihah dalam sholat baik itu untuk imam  maupun makmum atau sendirian. Dalam hal ini ada 3 pendapat mazhab ulama :
       Mazhab yang pertama : Mazhab Jumhuur fuqoha(kebanyakan ulama fiqih) dari mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabalah, mereka berpendapat bahwasayawajib membaca Al-Fatihah bagi imam maupun sendirian di setiap semua raka’at dalam shalat. Mereka berdalil terhadaap pendapat mereka dengan beberapa dalil diantaranya :
1.     Diriwayatkan dari imam Bukhori dan imam Muslim dan 4 sunan dalam sanad mereka, dari Ubadah bin Shamit r.a bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Tidak di katakan sholat seseorang apabila belum membacakan Al-Fatihah”.
2.     Ibnu majah meriwayatkan dalam sanadnya, dari Aisyah dan Umar bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata : bahwasaya Rasulullah saw bersabda : “ Setiap sholat yang tidak dibacakan Alfatihah didalamnya maka di sebut kebohongan”.
     Ash-Shana,ani rahimahullah mengatakan ulasan terhadap hadist yang pertama :
Hadist ini merupakan dalil yang meniadakan solat seseorang yang belum membacakan Al-fatihah di dalam shalatnya. Karena sholat merupakan gabungangan dari ucapan-ucapan dan pergerakan-pergerakan. Gabungan  tidak akan ada secara keselurahannya apabila ada sebagianya yang tidak ada. Hadist tersebut merupakan dalil terhadap wajibnya membaca Al-fatihah dalam sholat, dan tidak menunjukkan terhadap wajibnya di setiap rakaat.
      Mazhab yang kedua : berkata dalam hal ini Hasan Albasri dan kebanyak ahli basrah, dan Mughirah bin Arrahman Almakhzumi Almadani.
Mereka dari mazhab ini berpendapat bahwasanya membaca Al-Fatihah bagi imam atau pun yang sendirian sama halnya yang disampaikan oleh pendapat mazhab yang pertama tadi, akan tetapi mazhab ini tidak mensyaratkan membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, akan tetapi boleh seorang yang sholat membaca Al-Fatihah di setiap sholat walau hanya sekali saja dalam satu rakaat. Mereka berdalil dalam hal ini dengan apa yang mereka pahami dari ubadah yang telah disebutkan sebelumnya.
    Mazhab ini menyebutkan bahwasanya Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan :  Berkata Hasan Albasri dan Ahli Basrah dan Mughirah dan Abdurrahman Almahkzumi Almadani : “ Apabila membaca Al-Fatihah sekali dalam shalat maka boleh dan tidak perlu mengulanginya. Karena sholat yang telah dibacakan Alfatihah, maka sudah sempurna sebagaiman sabda nabi ; “ tidak shalat seseorang jika belum membaca AL fatihah”. Dan ini sudah di bacakan.”
    Mazhab yang ketiga : Berkata dalam hal ini sebgaiman berkatanya Al-Qurtubi, Abu Hanifah, Ats- Tsauri, dan Auzaa’i.
   Orang-orang dalam mazhab ini berpendapat bahwa sholat sah tanpa membaca Al-Fatihah, akan tetapi dibolehkan menggatikannya dengan surat lain dalam Al-Qur’an, 3 ayat atau lebih. Makan dalam hal ini, apabila seseorang tidak membaca Al-Fatihah dalam sholatnya meskipun sengaja, dan menggatikannya dengan membaca surat lain dalam Al-qur’an, maka sholatnya sah. Mereka berdalil terhadap pendapat mereka dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ
ayat ini menjelasakn bahwa kewajiban membaca sesuatu apapun dari ayat Al-Qur’an. Karena ayat yang tercantum dalam bacaan shalat. Baik itu shalat malam, sunah, maupun wajib. Ayat tersebut tidak mengkhususkan untuk shalat malam saja, akan tetapi untuk shalat secara umum.
Dalil sunnah : Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah masuk masjid, kemudian setelah itu masuk juga seorang lelaki kemudian dia langsung sholat, setelah sholat, dia langsung menemui rasullah dan memberi salam. Rasulullah menjawabnya dan kemudian berkata : “ kembalilahlah sholat, sesungguhnya kamu belum sholat. Kemudian dia pergi sholat dan kembali lagi, kemudian Rasullah menyuruh dia Shalat lagi, sampai kejadian ini berlangsung selama 3 kali. Kemudian dia berkata, demi yang mengutusmu dengan kebenaran, maka ajarilah aku, maka rasulullah berkata : “jika kamu berdiri ingin mengerjakan sholat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang kamu bisa dari Al-Quran. Kemudian rukuk dengan tenang sampai benar-rukuk....”
   Sudut pandang hadist ini menurut mazhab ini dalah bahwasanya Rasulullah tidak menjelaskan kepada lelaki tersebut untuk membaca Al-Fatihah. Akan tetapi menyuruhnya untuk membaca apa yang dia bisa dari Al-Quran. Jikalau membaca Al-Fatihah itu wajib dalam sholat, maka tidak mungkin Rasulullah mengajarkan orang tersebut dengan tidak membaca Al-Fatihah.
   Demikianlah sedikit ulasan tetntang hukum boleh atau tidaknya membaca Al-fatihah dalam sholat menurut ulama-ulama fiqih.







Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget