Halloween Costume ideas 2015

Emansipasi Wanita (dalam perspektif agama islam)

Emansipasi wanita
(dalam perspektif agama islam)




D
I
S
U
S
U
N
oleh:




Muhammad Idrus ridwan
Tingkat III
Syariah wal qanun
Universitas al-Azhar





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................. i
BAB I: PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang............................................................................. 1
2.     Rumusan Masalah........................................................................ 1
3.     Tujuan Masalah............................................................................ 2
BAB II: PEMBAHASAN
1.     Defenisi Emansipasi Wanita........................................................ 3
2.     Perbedaan Wanita dan Pria.......................................................... 3
a.       Perbedaan Fisik...................................................................... 3
b.      Pengaruh Psikis...................................................................... 4
3.     Pandangan Manusia Terhadap Wanita........................................ 5
a.       Zaman Kuno.......................................................................... 5
b.      Zaman Modern...................................................................... 5
4.     Bukan Diskriminasi, tetapi Keadilan Hukum.............................. 6
a.       Akikah.................................................................................... 6
b.      Air Kencing Anak.................................................................. 7
c.       Menutup Aurat....................................................................... 7         
d.      Imam dalam Salat.................................................................. 8
e.       Kesaksian............................................................................... 9
f.        Hak Warisan........................................................................... 9
5.     Wanita menjadi Imam Negara..................................................... 10
a.       Emansipasi Menurut Islam ................................................... 10
b.      Wanita Berkarir...................................................................... 11
c.       Wanita menjadi Kepala Negara menurut Syariat Islam........ 12
BAB III: PENUTUP DAN KESIMPULAN................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 16






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Allah Swt menciptakan manusia dengan dua tujuan yaitu beribadah dan memakmurkan dunia ini. Dalam hal memakmurkan dunia ini, Allah pun menciptakan manusia dalam dua jenis dan semuanya mempunyai keistimewaan serta tanggungjawab masing-masing di dunia ini.
            Secara qodrati pria dan wanita mempunyai perbedaan yang mencolok baik secara fisiologis maupun psikologis, yang mana pada dasarnya pria dan wanita saling membutuhkan dan pada akhirnya keduanya saling menyempurnakan, baik dalam berkeluarga maupun dalam bermasyarakat.
            Berbicara tentang peran wanita, tidak dapat dipungkiri bahwa peran wanita sangatlah penting baik itu di dalam keluarga terlebih lagi di dalam Negara. Oleh karena itu seorang penyair pernah berkata: “Bila kau letakkan seorang ibu sebagai pengajar, kau akan melihat suatu bangsa yang harum namanya”.
Kamajuan dan kesuksesan para pemuka dunia oleh sebagian orang bijak, layak dikembalikan kepada peran serta para wanita, sehingga mereka menyatakan: “Di balik kesuksesan orang-orang besar ada wanita”. Tetapi peran wanita pun mempunyai batasan-batasan tertentu dan ruang lingkup yang berbeda dengan pria yang tidak selayaknya seorang wanita menuntut apa yang telah ditetapkan Sang Pencipta.
            Dengan berkembanya zaman, timbullah pemikiran yang berpendapat bahwa Islam datang untuk mendiskriminasi wanita dengan cara membatasi ruang lingkup mereka atau dengan kata lain emansipasi wanita yang di mana pemikiran ini muncul pertama kali di dunia barat.
            Oleh karena itu, tidak salah jika kami menghidangkan sebuah makalah ini untuk bertukar pikiran, karena Imam Syafi’i pernah berkata, “Pendapatku benar tetapi boleh saja mengandung kesalahan dan pendapat orang lain yang salah boleh saja mengandung kebenaran”.

B.     Rumusan masalah
1.     Apa defenisi emansipasi wanita?
2.     Apa saja perbedaan wanita dan pria?
3.     Bagaimana pandangan manusia terhadap wanita?
4.     Apakah perbedaan ini adalah diskriminasi atau keadilan hukum?
5.     Bolehkah wanita menjadi pemimpin Negara?


C.    Tujuan masalah
1.     Untuk mengetahui apa definisi emansipasi wanita.
2.     Untuk mengetahui perbedaan wanita dan pria.
3.     Untuk memahami bagaimana pandangan manusia terhadap wanita.
4.     Untuk mengetahui perbedaan diskriminasi dan keadilan hukum.
5.     Untuk mengetahui apakah wanita boleh menjadi pemimpin Negara.

























BAB II
PEMBAHASAN

Definisi emansipasi wanita
            Secara etimonologi emansipasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu dari kata emancipation yang berarti kemerdekaan atau kebebasan. Sedangkan dari Bahasa Belanda berasal dari kata emancipatie yang berarti bebas dan merdeka[1].
            Dan secara terminologi emansipasi adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tidak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu[2].

Perbedaan wanita dan pria
1.     Perbedaan fisik
Meskipun gelombang emansipasi model barat terus menerus digencarkan di zaman ini, tidak sulit membedakan antara wanita dan pria. Bukan hanya berbeda dalam sikap dan kejiwaan, dari segi anatomis memang sudah berbeda. Begitu pula dari segi budaya tetapi di zaman modern ini banyak pula yang tidak mau dibedakan. Misalnya, dalam hal potongan rambut, pakaian dan perhiasan. Tidak sedikit wanita yang berpotongan rambut seperti pria bahkan berpakaian pun menyerupai pria, dengan memakai pakaian pendek dsb. Begitu pula sebaliknya tidak sedikit pria yang berambut panjang, memakai kalung emas, memakai anting dan lain sebagainya. Bukan hanya di atas pentas saja, tetapi keadaan itu sudah kita lihat di mana-mana. Seperti keadaan itu sudah menjadi sebuah hal yang lumrah di kalangan masyarakat seolah-olah mereka tidak perduli lagi dengan berbagai aturan moral, agama, atau adat istiadat yang telah ada.
      Secara kodrati, organ tubuh wanita memang berbeda dengan pria. Wanita memiliki organ rahim sehingga bisa mengandung dan melahirkan anak. Wanita setiap bulan datang haid atau menstruasi. Sedangkan pria, tidak. Pinggul dan betis wanita juga berbeda dengan pria dan perbedaan yang lebih jelas adalah dari bentuk alat kelamin.
      Menurut pengamat para ahli, di samping perbedaan tersebut, masih ada perbedaan fisik lainnya. Wanita pada umumnya lebih pendek, lebih ringan timbangannya, lebih halus kulitnya dan lebih tipis dagingnya. Oleh karena itu, di dalam dunia olahraga perbedaan ini menjadi pertimbangan dasar dalam sebuah kompetisi misalnya, dalam pertandingan bulu tangkis, game untuk pemain pria sampai 15 poin sedangkan untuk wanita hanya 11 poin. Begitu juga dalam pertandingan lain seperti tinju, angkat besi yang di mana ketentuan game yang diberikan untuk wanita lebih ringan atau sedikit dibandingkan pria.

      Begitu pula dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, adanya perbedaan ini membuat wanita mendapatkan perlindungan khusus, seperti dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003, menyatakan sebagai berikut:
1.     Pekerja perempuan yang berumur kurang 18 tahun dan wanita hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2.     Setiap pegawai perempuan berhak meminta cuti di saat menstruasi.
3.     Perusahaan dilarang mempekerjakan wanita hamil yang bisa membahayakan kandugannya dan dirinya sendiri.
4.     Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan[3].
Undang-undang ini membedakan hak dan kewajiban antara wanita dan pria dalam pekerjaan. Meski wanita mendapatkan hak istirahat hingga tiga bulan, ia tetap berhak mendapatkan upah penuh. Apakah undang-undang ini diskriminatif? Apakah para pejuang emansipasi akan menuntut persamaan hak dalam undang-undang ini?
           
2.     Pengaruh psikis
Dari segi ilmu filsafat, kita melihat wanita mempunyai dunia yang khas. Dunia wanita merupakan dunia yang bersifat memelihara. Sedangkan, dunia pria lebih cenderung berciri: kerja, menaklukkan, ekspansi dan agresivitas.
      Menurut RA. Kartini[4] dalam buku psikologi wanita, ciri-ciri jasmaniyah kaum wanita sangat berbeda dengan kaum pria. Perbedaan secara anatomis dan fisiologis ini menyebabkan pula pada struktur tingkah laku wanita dan struktur aktivitas pria. Yang di mana wanita sangat selektif terhadap kegiatan-kegiatan intensional.
      Karena bentuk jasmani wanita itu berbeda dengan bentuk jasmani pria, eksistensi dan sifat-sifat kewanitaan pun berbeda dengan eksistensi dan sifat laki-laki. Perbedaan-perbedaan itu akan tetap ada, meskipun struktur-struktur sosial yang ada di dunia ini dan norma-norma tradisionalnya berubah.
      Wanita sebagai pribadi sosial memerlukan interelasi jasmaniyah dan psikis dengan manusia lain. Wanita itu ingin dicintai, ingin dihargai, ingin diakui, ingin dihitung, serta ingin mendapatkan kedudukan dalam kelompoknya.
      Pada hakikatnya, dapat bekerja (berprestasi) sama baiknya dengan kaum pria. Namun, dalam pekerjaan tertentu, kaum wanita tetap menunjukkan sifat pekerjaan kewanitaanya.
Pandangan manusia terhadap wanita
1.     Pada masa kuno
Pada masa kuno, wanita dianggap sebagai barang hidup yang tidak ada harganya. Di Roma misalnya, wanita yang bekerja tidak mendapat upah. Kalaupun mendapat upah haknya berkurang. Di Prancis, wanita secara mutlak di bawah kekuasaan suaminya. Jika suaminya berkehendak, ia akan menjadi teman hidup. Sedangkan jika tidak, ia pun dapat membunuhnya kapan saja ia mau. Di Inggris, pada abad ke-5 sampai abad ke-11 masehi, wanita hanya digambarkan sebagai penyalur dan pemuas hawa nafsu lelaki.
Di Semenanjung Arab pun tak kalah hebatnya, wanita dipandang sebagai barang dan hewan yang dapat diperjualbelikan. Seorang lelaki boleh memperistri berapa saja wanita sekehendak hatinya tanpa batas. Wanita tidak mempunyai hak waris. Bahkan sebagian mereka beranggapan bahwa wanita yang melahirkan bayi perempuan adalah aib sehingga tidak sedikit bayi wanita yang dikubur secara hidup-hidup. Kelakuan mereka pun diabadikan di dalam al-Quran:

وَإِذَا بُشَّرَ أَحَدُكُمْ بِالأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ (58) يَتَوارَى مِنَ القَوْمِ مَن سُوْءِ مَأ بُشِّرَبِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِى التُّرَابِ أَلَا سَآءَ مَايَحُمُوْنَ (59)[5]

Artinya: “Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan ia sangat marah (58) dia bersembunyi dari orang banyak disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memelihara dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan (59).
Setelah Islam datang, Islam pun mengakhiri praktek-praktek ini sekaligus melakukan emansipasi yang pertama kalinya dalam sejarah.

2.     Zaman modern
Di zaman modern, pandangan terhadap kedudukan wanita sudah mengalami banyak pergeseran. Tuntutan persamaan hak (emansipasi) dari waktu ke waktu semakin gencar. Namun, konsep emansipasi semakin tidak jelas. Emansipasi yang seharusnya membebaskan wanita dari perbudakan malah menjerumuskannya pada perbudakan baru. Pada masyarakat kapitalis, wanita telah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Mereka dijadikan sumber tenaga kerja yang murah atau dieksploitasi untuk menjual barang. Lihat saja saat ini, di media cetak maupun elektronik kita dapat melihat bagaimana seorang wanita mempertontonkan tubuhnya untuk menarik selera konsumen.
      Tentu ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Di mana  Islam telah mengatur persamaan, kebebasan dan hak asasi manusia. Mereka sering mengabaikan kodrat dan martabat wanita yang seharusnya mereka junjung. Secara tidak langsung, mereka menuduh konsep Islam seolah bersikap diskriminasi terhadap wanita. Padahal justru Islamlah yang mengangkat derajat kaum wanita. Namun mari kita lihat akibat dari konsep emansipasi yang hanya bertolak dari emansipasi tanpa batas dan berkedok atas nama perjuangan hak asasi manusia (HAM).
      Setelah berdirinya PBB[6], masalah hak asasi manusia dibicarakan dalam sidang PBB yang kemudian diberi nama Declaration Of Human Right atau pernyataan hak asasi manusia. Intinya mengenai kebebasan manusia. Diantaranya mengenai kebebasan pribadi, kebebasan rohani, kebebasan bergerak, kebebasan bergaul, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan lain-lain.
      Coba kita lihat dari hasil pernyataan hak asasi manusia, free seks pun dinilai sebagai salah satu hak remaja yang harus mendapatkan perlindungan secara legal dan aborsi secara mutlak diperbolehkan.
      Akibat lain, moral tidak lagi menjadi ukuran. Banyaknya pasangan kumpul kebo, menjamurnya tempat hiburan malam, dansa-dansi pria-wanita mudah kita dapatkan. Yang lebih memperhatinkan adegan tersebut dipertontonkan di layar televisi seperti hal itu adalah suatu hal yang wajar. Jadi, adanya tuntutan kebebasan, realitanya jelas menghancurkan moral dan adanya tuntutan tentang persamaan pria-wanita jelas akan mengarah kepada penghancuran nilai-nilai Hukum Islam.

Bukan diskriminasi, tetapi keadilan hukum
            Bagi penganut paham sekuler, Hukum Islam yang secara kodrati membedakan pria dan wanita, sering kali dianggap diskriminasi. Mungkin mereka hanya memandang dengan lensa matanya. Mereka tidak berargumen dengan landasan al-Quran dan Sunnah, tetapi melihat contoh tokoh pelaku sebagai panutan. Contoh: kalau al-Quran menyatakan “Salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar.” Mereka akan membantah dengan argumentasi, “Kok kebanyakan penghuni penjara Orang Islam?” Contoh lain, ketika ulama memfatwakan tidak bolehnya non-muslim menjadi pemimpin kaum muslim. Maka mereka menuduh bahwa “Agama dikorbankan untuk kepentingan politik”.
            Lebih jelasnya mari kita kaji keadilan Hukum Islam antara wanita dan pria:
1.     Akikah
Akikah adalah istilah syar’i yaitu menyembelih kambing yang disunnahkan untuk dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi. Pada hari itu diisyaratkan pula untuk mencukur rambut dan memberi nama bayi itu[7]. Sebagaimana Rasullah Saw bersabda:

الغُلَامُ مُرْتهُنّ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَابِعِ ويُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمّى[8].
            Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digunduli, dan diberi nama”.

            Dan disunnahkan pula untuk kelahiran bayi laki-laki dua ekor kambing, sedangkan kelahiran bayi perempuan seekor kambing[9]. Sebagaimana diriwayatkan Aisyah Ra:

عنْ عَائِشةَ رَضِي الله تعالى عَنها قالت: أَمَرَنَا رسول الله صلى الله عليه وسلم أَنْ نَعِقَّ عَنْ الغَلَام بشَاتَيْنِ وَعَنْ الجَارِيّةِ بِشَاةٍ[10].        
            Artinya: Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing dan bayi perempuan dengan seekor kambing.

Di balik perintah tersebut tentu ada hikmah yang terkandung di dalamnya, yang terkadang tidak dimengerti setiap orang. Namun bagi setiap Muslim, sebelum menemukan jawabannya tentunya ia akan melihat dengan kacamata Iman dan Islam. Karena seorang hanya dapat mendengar dan mengikuti ketika ada perintah atau larangan dari Tuhan dan Rasul-Nya.
            Kalau kita gali lebih dalam misalnya, perbedaan ini mungkin melambangkan keberanian, pengorbanan dan tanggungjawab seorang laki-laki dua kali lebih besar dari perempuan. Misalnya: di dalam sebuah rumah terdapat suami-istri yang sedang berdiskusi tentang emansipasi wanita dan tiba-tiba ada seorang maling yang mendobrak pintu. Secara naluri suami ini akan segera melawan pencuri ini dan istri akan mencari perlindungan. Jadi di sini letak keadilan.
            Kita juga harus ingat bahwa laki-laki wajib berperang jika negara dalam keadaan darurat, sedangkan wanita tidak diwajibkan.

2.     Air kencing anak
Dalam ilmu fikih telah dijelaskan bahwa ketika seseorang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain susu di bawah umur dua tahun maka cukup mencipratkan air untuk membersikannya karena termasuk najis ringan. Tetapi, kalau terkena air kencing bayi perempuan maka haruslah dicuci dengan air seperti menghilangkan najis orang dewasa[11]. Sebagaimana diriwayatkan Aisyah Ra:

عَن عَائِشةَ رَضِي الله عنها: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال أُتِيَ بِصَبِيٍّ يَرْضَعُ فَبَالَ فِى حِجْرِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ وَفِى رِوَايَةٍ فَنَضَحَهُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْه[12].

            Apakah keadilan Allah ini akan dikatakan diskriminasi? Tentu Allah lah yang maha tahu akan kehendak-Nya.

3.     Menutup aurat
Setelah menginjak dewasa antara wanita dan pria dibedakan cara menutup auratnya. Seseorang muslim harus menutup auratnya dari pusat (perut) hingga lutut kaki. Sedangkan seorang muslimah diharuskan untuk menutup auratnya yaitu seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Masalah ini jelas tercantum dalam al-Quran. Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا[13].
           
Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Perintah Allah ini tentunya demi kebaikan dan keselamatan manusia itu sendiri. Terbukanya aurat wanita sering menimbulkan fitnah, memangcing nafsu birahi lawan jenisnya sehingga sering terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
            Menurut Kefgen dan Touchie-specht, busana mempunyai tiga fungsi: diferensial, perilaku dan emosi. Dengan busana orang membedakan dirinya dengan orang lain, kelompok membedakan kelompoknya dengan kelompok yang lain.
            Busana muslimah pun begitu, memberikan identitas keislaman dan memberikan citra diri yang stabil. Seorang muslimah dengan jilbabnya ingin menunjukkan pada dunia bahwa ia menolak seluruh sistem jahiliah dan ingin hidup dalam sistem yang islami.
            Namun seperti kita saksikan, seringkali perintah Allah ini dengan terang-terangan dilanggar. Banyak kaum hawa yang mondar-mandir di jalan hanya menggunakan kaos dan celana pendek. Apalagi kalau kita lihat dari segi olahraga, contohnya saja ketika sea games. Hampir seluruh cabang olahraga seolah mengharuskan untuk membuka aurat seperti: renang, lari, terlebih lagi volli pantai yang notabene di darat itu dengan celana ketat segitiga ditonton oleh puluhan bahkan ribuan pasang mata lelaki. Apakah model pakaian olahraga harus mesti demikian? Sebenarnya apa motif di balik semua itu?

4.     Imam dalam salat
Imam artinya pemimpin. Imam dalam keluarga biasa disebut kepala keluarga. Imam untuk tentara biasa disebut panglima. Imam untuk negara biasa disebut presiden. Sedangkan imam yang dimaksud dalam hal ini adalah imam salat. Di dalam salat berjamaah disyariatkan untuk adanya imam sebagai penuntun para makmumnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim:

إِنّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّر فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكُعُوا [14].
            Artinya: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia takbir maka takbirlah dan apabila ia ruku’ maka ruku’lah”.

Di samping itu, terdapat larangan bagi wanita untuk menjadi imam bagi kaum pria Rasulullah Saw bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا[15].
Artinya: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki”.

            Apakah keadilan aturan Allah dan Rasul-Nya ini juga disebut diskriminatif? Cobalah kita renungkan bagaimana jadinya jikalau seorang wanita menjadi imam bagi kaum lelaki.

5.     Kesaksian
Islam mengajarkan akan pentingnya saksi. Di dalam al-Quran disebutkan,

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلُ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكَّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْر[16].
“Dan, persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya”

Dari Ayat di atas tentu sangat jelas perbedaan laki-laki dan perempuan dalam hal kesaksian. Yang mana bisa diperkirakan bahwa kesaksian seorang lelaki lebih kuat dari seorang perempuan. Rasulullah saw bersabda:

عن أَبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ المَرأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَا: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا[17].

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: tidakkah kesaksian seorang perempuan setengah dari kesaksian lelaki? Mereka menjawab: betul. Lalu bersabda: itu karena dari kurangnya akal dari seorang perempuan”.

6.     Hak Warisan
Masalah hukum waris dalam Islam pernah ramai dibicarakan setelah beberapa tokoh Islam melontarkan gagasan perlunya reaktualisasi Hukum Islam dalam hal warisan. Seolah Hukum Islam dalam hal warisan ini, tidak adil. Menurutnya, Hukum Islam dalam masalah warisan tidak aktual lagi. Allah Swt berfirman dalam al-Quran:

يُوْصِيْكُمُ الله فِي اَوْلَادِكُمْ لِلذّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ[18].

            Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untu) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

            Jadi, perbandingan antara anak laki-laki dan perempuan adalah 1:2 secara kasat mata. Apakah ini artinya Islam tidak adil dalam hal ini. Mungkin kita lupa akan firman Allah yang berbunyi:

وأَنَّ الله لَيْسَ بِظَلَّامِ لّلْعِبِيْد[19]
            Artinya: “Dan sesungguhnya Allah tidak mendzolimi hamba-Nya”.

            Kita pun harus ingat dalam hal ini, bahwa perbedaan hak waris adalah asas hukum pewarisan dalam Islam dan bukan perbedaan hak secara jenis. Karena jika kita teliti dengan cermat perbedaan ini terletak dalam penanggungan beban terhadap seorang laki-laki di mana seorang laki-laki wajib menanggung beban berat. Contohnya, seorang laki-laki mempunyai saudara kandung perempuan. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban memberi nafkah terhadap saudara perempuannya itu merupakan tanggungjawab yang laki-laki, apabila yang perempuan tersebut tidak mampu untuk bekerja. Seorang suami pun begitu, wajib baginya untuk mencari nafkah untuk istrinya. Di sisi lain, wanita berhak menerima mahar dari calon suaminya.
            Dalam keadaan lain, Islam memberikan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan[20]. Misalnya, ketika pewaris hanya bapak, ibu, dan anak laki-laki/perempuan. Bahkan ada 14 keadaan di mana perempuan hak warisnya lebih banyak dari laki-laki[21]. Misalnya, ketika pewaris hanya suami dan satu anak perempuan.
            Maka jelaslah, Islam datang untuk memberikan keadilan kepada laki-laki dan perempuan.

Wanita menjadi imam Negara
1.     Tuntutan persamaan hak
Tuntutan persamaan hak (emansipasi) tidak ada dalam Islam. Islam tidak pernah mempertentangkan hak pria dan wanita. Istilah-istilah itu hanya ada di luar Islam, khususnya di barat (Eropa-Amerika) dan tidak akan dilontarkan dari seorang muslimah kecuali mereka yang mengekor ke barat karena barat pernah merusak hak-hak kaum wanita yang layak selaku manusia, sehingga para wanita di barat menuntut hak-hak kaum wanita.
Islam diturunkan untuk menegakkan syariat atau aturan bagi kehidupan laki-laki dan perempuan, sehingga manusia baik itu pria maupun wanita, mencapai kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan kemulian martabat manusia yang dikaruniakan Allah Swt, Sebagaimana firman Allah:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَم[22]
Artinya: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak cucu Adam”.
Persamaan maupun perbedaan hak dan kewajiban pria-wanita itu tidak disebut emansipasi atau bukan emansipasi, karena Islam memandang sekelompok besar pria atau wanita sebagai sekelompok umat manusia. Ini seperti yang disebutkan dalam al-Quran:

يأيُّهَا النَاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الّذِى خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسِ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَنِسَآءً[23].
Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

2.     Wanita berkarir
Dalam masalah karir, wanita mempunyai hak, kewajiban dan peluang yang sama dengan kaum pria. Sebagai warga negara ia dijamin oleh UUD 45, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
      Begitu pula dalam ajaran Islam, wanita juga mempunyai hak dan kesempatan berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Cukup banyak Ayat al-Quran maupun Hadis Nabi yang mendorong wanita untuk berkarir. Dan salah satunya adalah firman Allah yang berbunyi:

وَابْتَغِ فِيْمَآ ءاتَاكَ اللهُ الدَارَ الأَخِرَةَ وَلَأ تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلَاتَبْغِ فَسَادَ فِى الأَرضِ إِنَّ الله لَأيُحِبُّ المُفْسِدِيْن[24] .
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugrakan Allah kepadmu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah sebagaiman Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Dan Rasullah Saw bersabda:

خير الناس أنفعهم للناس[25]
Artinya: “Sebaik-baik manusia, dia yang bermanfaat bagi sesamanya”.

Dan masih banyak lagi Ayat dan Hadis yang membahas tentang hak dan kewajiban kaum wanita.
3.     Wanita menjadi kepala Negara menurut Syariat Islam
1.     Tinjauan historis
a.       Para nabi dan rasul
Masalah pemimpin umat dari kaum wanita, cobalah kita tengok sejarah para nabi dan rasul dari Nabi Adam a.s. hingga Nabi Muhammad SAW. Semua utusan Allah dan pemimpin umat tersebut adalah pria, tidak ada yang wanita.
      Di zaman para nabi, sudah banyak tokoh wanita teladan, namun tidak ada satu pun yang menggantikan suaminya atau ayahnya sebagai pemimpin. Di antaranya, Siti Sarah istri Nabi Ibrahim a.s. ia adalah contoh wanita yang taat pada suami dalam membela perjuangan agama. Ia berhasil mempertahankan kesucian dirinya demi kesetiaan tehadap suami. Ia tidak pernah tergiur oleh iming-iming harta kekayaan dari raja (penguasa) kala itu.
      Kemudian Siti Rahmah istri Nabi Ayyub a.s. adalah contoh wanita teladan dengan kesabarannya yang luar biasa.

b.      Tokoh wanita di zaman Rasulullah
Pada masa kekhalifahan, semua yang terpilih menjadi khalifah adalah pria. Apakah waktu itu tidak ada wanita yang cerdas? Ada. Istri nabi misalnya, Siti Aisyah, dia adalah wanita sangat alim, ahli syair, dan ahli pidato yang ulung. Urwah bin Zubair pernah berkata, “Saya tidak pernah melihat seorang yang lebih alim tentang al-Quran, fikih, syair, dan Hadis yang melebihi Aisyah”. Beliau telah meriwayatkan 2.210 buah Hadis. Lalu Siti Fatimah, salah satu puteri Nabi Saw. Dari Siti Khadijah, ia juga salah satu ahli waris nabi, namun tidak juga memanfaatkan karisma sang ayah untuk menjadi khalifah.
      Kalau dipertimbangkan dari segi kecerdasan dan prestasi, keduanya mampu. Tapi beliau tidak menginginkan jalan tersebut.

c.       Di Indonesia
Di Indonesia sudah kita ketahui bersama, bahwa pernah ada kaum wanita yang menjabat sebagai kepala Negara. Di mana ketika Almarhum Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden Indonesia yang ke-4 dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah adanya gejolak polotik diantara kubu partai pada akhirnya roda kepemimpinan tidak mampu bertahan lagi untuk berputar. Kekusaan pun jatuh ketangan Megawati Soekarno Putri. Gusdur pada akhirnya merasakan kejamnya dunia politik serta pahitnya rasa pil yang harus ditelan mentah-mentah.
      Jadi, naiknya Sang Wakil menjadi orang nomor satu di Indonesia pada waktu itu tidak lepas dari kecurangan politik yang dilakukan para elite politik.

2.     Tinjauan hukum
a.       Hukum Negara
Dalam hukum Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, tidak ada larangan secara jelas wanita menjadi presiden. Akan tetapi, kalau melihat tugas-tugas seorang presiden yang begitu berat, rasanya tidak cukup hanya sekedar memenuhi syarat bagi calon presiden. Untuk lebih jelasnya marilah kita perhatikan pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur masalah kepresidenan, kemudian kita kaji bersama.

Pasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)    Dalam melakukan kewajiban presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Pasal 5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)   Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Indonesia sejak lahirnya dan tidak menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
(2)   Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 10
(1)   Presiden memegang kekuasaan tertinggi Angakatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 12
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dari Undang-Undang Negara ini saja sebenarnya tersirat bahwa presiden utamanya adalah seorang pria. Mengapa demikian?.
            Seperti yang tertulis dalam pasal 10 dan 12 UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presidenlah yang memutuskan perang atau damai dengan negara lain. Bagaimana jikalau presidennya sedang melahirkan?

b.      Hukum Islam
Muslim dan muslimah harus berpedoman pada ajaran Agama Islam sebab yang ingin dicapai adalah kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat oleh karena itu, Islam datang dengan aturan. Begitu pula dalam hal kepemimpinan Allah Swt sudah mengaturnya di dalam al-Quran dan Hadis rasul-Nya.  Allah Swt berfirman:

لَأ يَتَّخِذِ المُوْمِنُوْنَ الكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مَنْ دُوْنِ المُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَالِكَ فَلَيْسَ مِنَ الله فِى شَيْءٍ إِلَّآ أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقاةً وَيُحَذِّرُكُم الله نَفْسَهُ وَإِلَى الله المَصِيْرُ[26].

      Artinya: “Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa yang berbuat demikian, niscaya dia tidak akan meperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya dan hanya kepada Allah tempat kembali”.

      Dan Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي الله بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسول الله صلى الله عليه وسلم أَيَّامَ الجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلخَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَل فَأُقَاتِلَ مَعَهُم قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَهْلَ فَارِس قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً[27].
      Artinya: dari abu bakrah mengatakan: Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah Saw pada hari perang jamal setelah aku hamper membenarkan mereka ashabul jamal dan berperang bersama mereka, ketika sampai kabar kepada Rasulullah Saw bahwa bangsa Persia mengangkat putri kisrah sebagai pemimpin, Beliau bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”.

      Dari Ayat dan Hadis di atas jelas bahwa Islam tidak hanya mengatur tentang bersuci, beradab, tetapi Islam pun mengatur tentang kepemimpinan. Dan sangat jelas bahwa orang kafir dan perempuan tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum muslimin.




Bab III
Penutup
Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa Islam datang dengan membawa paham emansipasi tetapi, disisi lain Islam sangat bertolakbelakang dengan paham tuntutan emansipasi. Karena pada dasar paham emansipasi dan paham tuntutan emansipasi sangat berbeda, yang mana paham tuntutan emansipasi hanya bertolak dari emansipasi tanpa batas dan berkedok atas nama perjuangan hak asasi manusia (HAM).
            Secara sederhana Islam datang memberikan resep untuk kehidupan di dunia dan bekal untuk akhirat bagi wanita dan pria dengan hak dan kewajibannya agar mereka mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat.

Penutup
            Demikian makalah yang sempat kami tuliskan, Semoga usaha kami yang tak sebesar ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Dan tentunya kami tak lupa menuturkan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan makalah ini serta kami pun sangat mengharap kritik dan saran dari para pembaca. Semoga lewat makalah ini Allah Swt memberi Rahmat dan Inayah-Nya kepada kita semuga. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
           










Daftar pustaka
·         Al-Quran Al-Karim
·         Al-Hadis As-Syarif.
·         Imarah Muhammad, Hakikat dan Syubhat sekitar perempuan dalam Islam, cet.I. kairo: Dar al-Salam, 1431 H.
·         Jumah Ali, al-Bayan lima yasgilu fi Adzhan, cet.I. kairo: Maktabah Abu Khalil, 1431 H.
·         Kartini, Psikologi Wanita Gadis dan Wanita Dewasa, cet.I. Jakarta: Gramedia.
·         Koderi Muhammad, Bolehkah Wanita menjadi Imam Negara?, cet.I. Jakarta: Gema Insani Press,1999 M
·         Syirbini Khatib, Mugni al-Muhtaj, cet.V. kairo: Dar al-Marefah, 1435 H.




[1] Jhon M. Enchols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. Ke-13, hal. 210.
[3]http://blog.talenta.co/id/bahasa/inilah-hak-hak-pekerja-wanita-yang-penting-untuk -diketahui/
[4]Beliau adalah Seorang tokoh jawa, pahlawan nasional dan dikenal pula sebagai pelopor kebangkitanperempuan pribumi (wafat 1904 M).
[5] Q.S al-Nahl, Ayat 58-59.
[6]Singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam Bahasa Inggris disebut United Nation (UN).
[7]Khatib al-Syirbini, Mugni al-Muhtaj, jilid 4, hal 392.
[8]Sunan al-Tirmidzi, Hadis (1522).
[9]Khatib al-Syirbini, Mugni al- Muhtaj, jilid 4, hal 391.
[10]Sunan al-Tirmidzi, hadis (1513).
[11]Imam Taqiyuddin al-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, hal 106.
[12]Sahih al-Bukhari, Kitab Wudhu, Hadis (223).
[13] Q.S al-Ahzab, Ayat 59.
[14] Sahih Bukhari, Kitab Adzan, Hadis (722), Sahih Muslim, kitab Salat,Hadis (929).
[15]Sunan Ibnu Majah, Hadis (108).
[16]Q.S al-Baqarah, Ayat 282.
[17] Sahih Bukhari, Hadis (2658).
[18] Q.S al-Nisa, Ayat 11.
[19] Q.S al-Anfal, Ayat 51.
[20]Syaikh Ali Jumah, al-Bayan lima yasgila fii Adzhan, Maktabah Abu Khalil, hal.44.
[21]Ibid, hal 45.
[22] Q.S al-Isra, Ayat 70.
[23] Q.S al-Nisa, Ayat 1.
[24] Q.S al-Qasas, Ayat 77.
[25] H.R al-Qadari.
[26] Q.S Ali Imran, Ayat 28.
[27] Sahih Bukhari, Hadis (4425).
Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget