Halloween Costume ideas 2015

Wanita dalam Islam

Wanita dalam Islam
oleh: Ainun Jariyah
Seorang wanita kedudukannya sama dengan laki-laki dalam hal pahala dan keutamaan di sisi Allah Swt. Hal itu bergantung pada kadar keimanan dan amal sholeh. Nabi Saw. Besabda : “Sesungguhnya wanita itu adalah saudara laki-laki.” (H.R Abu Dawud). Seorang wanita boleh untuk meminta haknya atau mengadukan kedzaliman yang ia alami.
            Aturan yang terdapat dalam agama Islam adalah diperuntukkan bagi laki-laki dan wanita kecuali nash yang menyebutkan tentang perbedaan antara keduanya dalam hokum/perkara tertentu yang tidak banyak bila dibandingkan dengan hokum-hukum lainnya.
            Syari’at Islam memahami perbedaan laki-laki dan wanita dalam kodrat dan kemampuan masing-masing. Allah berfirman dalam surah Al-Mulk ayat 14 yang artinya : “IApakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan) dan Dia maha halus lagi maha mengetahui.”Maka wanita memiliki tugas khusus baginya, begitupula halnya dengan laki-laki. Percampuran antara kedua tugas tersebut akan menyebabkan ketidak seimbangan dalam kehidupan. Bahkan wanita mendapatkan pahala seperti laki-laki meki ia berada didalam rumahnya. Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid r.a bahwa ia dating pada Nabi Saw. Ketika itu beliau sedang berada diantara sahabatnya, Asma’ menuturkan : “Ayah dan ibuku adalah tebusanmu. Sesungguhnya aku adalah utusan kaum wanita kepadamu dan aku akan menjelaskan tebusan itu padamu. Tiada seorang wanitapun baik timur maupun barat yang mendengar atau tidak tentang pengaduanku ini melainkan mereka adalah sependapat denganku. Sesungguhnya Allah Swt. Telah mengutus anda dengan membawa kebenaran pada kaum laki-laki maupun wanita. Maka kaipun beriman padamu dan Tuhan yang mengutusmu, akan tetapi kami kaum wanita tidak sebebas laki-laki, kami adalah pondasi rumah tempat laki-laki menyalurkan syahwatnya, yang melahirkan anak-anak, sedangkan kalian wahai kau laki-laki dilebihkan dari kami dengan bisa menunaikan sholat jum’at dan shlat berjama’ah, mengunjungi orang yang sakit, menyaksikan jenazah, menunaikan haji berulang ali, dan lebih utama dari itu berjihad fii sabilillah. Kaum laki-laki jika hendak berhaji, umrah atau berjaga di medan perang maka kamilah yang memelihara harta dan meminta pakaiannya selain itu kami juga mendidik anak-anak. Maka apakah kami juga mendapatkan pahala wahai Rasulullah? Maka beliau menoleh dan mengarahkan seluruh wajahnya pada para sahabat seraya bersabda : “Apakah kalian pernah mendengar ucapan wanita yang lebih baik dari permintaanya dalam urusan agama? Para sahabat menjawab : “Wahai Rasulullah, kami tidak mengira ada wanita yang mengutarakan hal itu. Lantas Rasulullah Saw menghadap wanita itu lalu bersabda : “Berpalinglah wahai wanita, dan kabarkanlah pada wanta lainnya bahwa sikap kalian berbakti pada suami, berusaha mendaat keridhoan darinya dan menunggu persetujuannya adalah sebanding dengan itu semua.” Maka wanita tadi berpaling seraya bertahlil dan bertakbir karena saking bahagianya.” (H.R Baihaqi)
            Pernah suatu ketika para wanita mengadu pada Rasulullah Saw : “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki memperoleh keutamaan dengan jihad fi sabilillah, apakah bagi kami juga ada amalan yang bisa sebanding dengan amalan para mujahid fi sabilillah? Maka Rasulullah Saw menjawab : “Tugas kalian di rumah menyamai amalan mereka yang berjihad di jalan Allah.” (H.R Baihaqi). Bahkan dalam agama islam perbuatan baik pada kerabat wanita memiliki pahala yang besar, Nabi Saw bersabda : “Barangsiapa yang berinfak pada dua anak wanita atau dua saudara kandung wanita atau dua orang kerabat wanita, yang mana ia berniat menafkahi keduanya sampai Allah Swt memberi kecukupan pada keduanya dengan karuniaNya maka keduanya akan menjadi tirai bagi orang yang berinfak tadi dari api neraka.” (H.R Ahmad dan Thabrani)

Beberapa hukum terkait dengan kewanitaan
Ø  Diharamkan bagi seorang laki-laki dan wanita berduaan tanda ada mahramnya. Nabi Saw bersabda : “janganlah sekali-kali seorang lakilaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) mahramnya” (Muttafaq ‘Alaihi)
Ø  Dibolehkan bagi wanita sholat dimasjid, namun jika dikhawatirkan timbul fitnah dalam artian takut menarik perhatian laki-laki maka dimakruhkan baginya. Berkata Aisyah r.a “Seandainya Rasulullah Saw mengetahui apa yang dilakukan oleh para wanita tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana telah dilarang wanita Bani Israel.” (Muttafaq alaih)
Ø  Tidak wajib bagi seorang wanita untuk menunaikan haji maupun umroh melainkan jika ada mahram yang menemaninya. Ia tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa ada mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw : ”Janganlah seorang wanita bepergian melebihi tiga malam kecuali bersamanya seorang mahram.” (Muttafaq alaihi)
Ø  Diharamkan bagi wanita untuk berziarah kubur dan mengiringkan jenazah berasarkan sabda Nabi Saw : ”Allah melaknat para wanita yang suka berziarah kubur.” Ummu Athiyah r.a berkata : ”Kami dilarang untuk mengiring jenazah, akan tetapi kami tidak dilarang dengan larangan yang keras.” (H.R Muslim)
Ø  Dibolehkan bagi seorang wanita untuk menyemir rambutnya dengan warna apa saja, tetapi dimakruhkan menggunakan warna hitam dengan syarat tidak terdapat padanya unsur tipuan terhadap laki-laki yang melamarnya.
Ø  Seorang wanita wajib untuk diberikan bagiannya dari harta waris sebagaimana yang telah Allah tetapkan untuknya. Diharamkan untuk melarangnya dari hal itu. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda : ”Siapa saja yang memutus (meniadakan/menghilangkan) warisan dari ahli warisnya maka Allah akan memutus warisannya dari syurga pada hari kiamat nanti” (H.R Ibnu Majah)
Ø  Seorang wanita lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil selama ia belum menikah lagi. Hendaklah ayahnya memberikan nafkah yang diberikan nafkah yang diberikan oleh ibunya selama ia berada satu rumah dengannya.
Ø  Tidak disunnahkan seorang wanita memulai mengucapkan alam, terutama jika ia masih muda atau dikhawatirkan mengundang perhatian/godaan.
Ø  Disunnahkan untuk mencukur bulu kemaluan , bulu ketiak dan kuku setiap jum’at. Dimakruhkan untuk membiarkannya tumbuh lebih dari 40 hari.
Ø  Diharamkan mencabut bulu wajah termasuk alis mata, Nabi Saw bersabda : “Allah melaknt wanita yang mencabut bulu wajahnya dan wanita yang minta dicabut bulu wajahnya.” (H.R Abu Dawud)
Ø  Diwajibkan atas seorang suami untuk memberikan nafkah terhadap istrinya, yaitu segala keperluan yang sudah dibutuhkannya seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal dengan cara yang baik. Allah Swt berfirman dalam surah ath-thalaq ayat 7 yang artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”
Jika tidak bersuami, maka wajib atas ayah, saudara atau anaknya untuk memberikan nafkah kepadanya. Apabila ia tidak mempunyai kerabat, maka disunnahkan untuk memberikan nafkah baginya dari orang lain. Tersebut dalam sebuah hadits yang artinya : “Orang yang menjaga (menanggung) janda dan orang miskin seperti mujahid fi sabilillah atau orang yang melakukan qiyamullail di malam hari dan puasa di siang hari.” (Muttafaq alaih).

Wallalu A’lam bis Shawab.


Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget