Halloween Costume ideas 2015

Syariat dan Pensyariatan

Syariat dan Pensyariatan
oleh: Lindayani

Syariat adalah segala peraturan yang dibuat oleh allah Swt. atau yang telah dibuat dasar-dasarnya agar menjadi pijakan manusia dalam melakukan relasi dengan Tuhannya, relasi dengan saudaranya sesama muslim, atau dengan sesame manusia, dan hubungannya dengan alam serta kehidupan. Al-Qur’an menyebutkan Syariat sebagai “perbuatan baik,” sebagaimana islam menyebut akidah sebagai “iman.” Al-Qur’an menganggap akidah sebagai pondasi dasar yang mana Syariat dibangun diatasnya.[1]

Sedangkan Pensyariatan adalah melahirkan undang-undang yang meliputi hukum-hukum tertentu yang dalam kandungannya diketahui perbuatan mukallaf (orang yang dibebani tanggungan hukum syariat) berikut kondisinya terhadap persoalan dan peristiwa yang dihadapinya. perundang-undangan itu akan disebut “hukum Tuhan” jika sumbernya dari Allah Swt., dan perundang-undangan akan disebut sebagai “hukum positif”jika sumbernya dari manusia individu maupun kelompok.[2]

Periode Pembentukan Syariat Islam
Pensyariatan (penetapan syariat) definisi diatas telah melewati beberapa perkembangan secara berangsur-angsur, dimana ada 4 fase perkembangan yaitu sebagai berikut:
1.      Era Nabi Saw.

Yaitu era dimana masa kehidupan Rasulullah Saw. semenjak pengangkatannya sebagai Nabi dan Rasul hingga beliau wafat. era kenabian ini berlangsung selama 22 tahun beberapa bulan, yaitu masa selama Rasulullah Saw. menjadi Nabi dan Rasul-Nya. dan Haji Wada’ adalah detik-detik terakhir era tersebut, saat itulah Allah Berfirman:
“pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah : 3)

Proses pembentukan Syariat Islam dimasa kenabian ini telah melewati dua fase yaitu sebagai berikut:
a.      Fase Makkah
Berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan, dimulai sejak masa diutusnya Rasulullah Saw. hingga hijrahnya Rasulullah ke Madinah. dan pensyariatan ini lebih focus kepada akidah, yang menjelaskan tentang Tauhid ke dalam hati orang-orang mukmin, dan memerangi kemusyrikan, menyampaikan pemahaman tentang ibadah, akhlak, dan menunjukannya ke arah yang benar.

b.      Fase Madinah
fase ini berlangsung sekitar selama 10 tahun, dimulai sejak hijrah Rasulullah Saw. ke madinah dan diakhiri dengan wafatnya beliau. Fase Madinah ditandai dengan turunnya hukum praktis Sosial, Ekonomi dan Politik. sejak itu mulailah beberapa hukum disyariatkan seperti pernikahan , talak, pewarisan, hukum huduud, sebagaimana hukum jual-beli pun mulai disyariatkan, demikian juga hukum yang mengatur utang-piutang. Selain itu hukum jihad pun mulai disyariatkan, begitujuga perintah perang (sebagai pembelaan diri dari serangan musuh), serta hukum yang mengatur relasi kaum muslim dengan non-muslim baik di Madinah maupun di luar Madinah.

2.      Era Sahabat.
Dimulai sejak wafatnya rasululluh Saw. tahun ke-11 hijrah dan berakhir pada abatd pertama Hijriyah, pembentukan Syariat pada era ini berdasarkan pada berbagai penafsiran para sahabat senior dan ijtihad mereka dalam persoalan yang terjadi pada masa itu jika tidak menemukan jawabannya atas persoalan tersebut didalam kitab Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

3.     Era Kodifikasi dan Ijtihad
Di era ini berlangsung paling lama karena berlangsung selama hampir dua setengah abad, dimulai sejak permulaan abad ke-2 H. hingga pertengahan abad ke-4 H. yaitu disaat pintu ijtihad mulai ditutup.

Era ini sangat special dari yang lainnya, karena maraknya gerakan kodifikasi dan penulisan karya oleh ulama islam pada saat itu. di era inilah ijtihad para sahabat dan tabi’in mulai disusun. Selain itu, ilmu Fikih dan Ushul Fikih juga memasuki babakan kodifikasi seperti ilmu lainnya, bahkan di era inilah arus utama munculnya mazhab-mazhab fikih, seperti yamg kita ketahui sekarang yaitu mazhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (80-150H.), Mazhab Imam Malik bin Anas yang dikenal dengan Imam Penduduk Madinah (93-179H.) Mazhab Imam Syafi’i (150-204H.), Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (164-241H.).

Yang menjadi karakteristik dari era ini adalah terjadi kebebasan berijtihad dalam penyimpulan hukum Syariat, namun proses ijtihad tersebut hanya boleh dilakukan oleh seorang faqih (pakar ilmu fikih) atau Mufti (ulama yang member fatwa/pandangan agama islam) yang memang ahlinya dan sudah memenuhi syarat-syarat khusus untuk melakukan ijtihad.
 
4.      Era Taklid
pada masa ini terjadilah menurunnya kelemahan semangat para ulama untuk ijtihad, mereka kehilangan kekuetan untuk berinteraksi secara langsung denagn sumber-sumber asli Syariat Islam dan hanya cukup mengandalkan nukilan ijtihan para mazhab dahulu, dan hanya terbatas pada kejayaan satu mazhab saja diantara 4 mazhab tersebut. terjadilah banyak fatwa yang ditekuni dengan orang yang tidak ahli dalam bidangnya, sehingga terlahirlah berbagai fatwa kontraproduktif yang saling bertentangan dalam menyikapi satu permasalahan, dan membuat para orang yang meminta fatwa bertanya-tanya karena tidak mengetahui pendapat mana yang benar. 

Dari sini para ahli ilmu dan pakar syariat menutup pintu ijtihad, selain itu membatasi para hakim dan mufti dengan pendapat-pendapat empat Imam mazhab yang terkenal dan yang sudah disepakati.
  



[1]Ahmad Muhammad Al-Thayyib, Pilar-Pilar Islam, diterjemahkan oleh Muhammad Anas Azizy Muhammad Ma’sum Yahya Ibrahim Falahuddin Nur Halim, Pusat Terjemah Al-Azhar, Kairo, 2017, hal.292
[2]Ahmad Muhammad Al-Thayyib, Pilar-Pilar Islam, diterjemahkan oleh Muhammad Anas Azizy Muhammad Ma’sum Yahya Ibrahim Falahuddin Nur Halim, Pusat Terjemah Al-Azhar, Kairo, 2017, hal.293
Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget