Halloween Costume ideas 2015

Mauqif Salaf Tentang Tasbih

Mauqif Salaf tentang Tasbih
oleh: Faizal Zaeni Santana

Belum pernah ditukuil dari seorangpun dari golongan Salafus sholih yang melarang bertasbih dengan sebuah alat tasbih, dan belum ada satupun yang berfatwa terhadap larangan hal tersebut, akan tetapi mereka menganggapnya sebagai wasilah yang baik dan tidak dimakruhkan ;
Ibnu Taimiyyahberkata di dalam al fatawa ;
Bertasbih dengan jari jemari dianggap sebagai sunah Nabi SAW bersabda kepada para perempuan ; bertasbihlah dan lakukanlah dengan jari jemari maka sesungguhnya mereka itu ditanya dan akan berbicara di yaumil akhir nanti, dan adapun menghitungnya dengan kerikil dan yang sebangsanya maka itu dihitung baik, dan terbukti diantara para shahabat yang melakukan hal tersebut. Dan terdang nabi melihat Ummul mukminin bertasbih dengan kerikil dan nabi membiarkannya dan diriwayatkan bahwasnya Abu Hurairah bertasbih dengan kerikil. Dan adapun tasbih dengan perkara yang dijadikan di dalam  nizham dari manik manik yang berlubang dan sebagainya maka dikatakan bahwasnya itu merupakan amalan baik dan tidak dimakruhkan.
Ibnu Hajar al Haitami berkata ; dan diambil istifadah dan armu bil a'qdi yang disebutkan di dalam hadist kesunahan menggunakan sibhah/tasbih.
Syaukaniberkata di dalam kitab nailul author ; dan dua hadist yang lain yakni hadis saad dan shafiyyah menunjukan keduanya terhadap dibolehkannya bertasbih dengan nawa dan kerikil, dan begitu pula dengan tasbih disebabkan karena tidak ada pemisah, karena taqrirnya rasulullah SAW terhadap dua perempuan atas semua itu dan ketiadaan inkarnya Rasulullah SAW terhadap hal tersebut dan arahan terhadap yang lebih afdhol tidak menafikan jawaz.
Dan al mubarkafuri menyetujuinya di dalam kitab tuhfatul ahwadzi.
Dan khulashah dari masalah ini adalah perkara yang dikatakan oleh al Hafidz Suyuthi di dalam kitab Al Hawi ; belum pernah ditukil dari seorang pun dari salafus solih dan tidak juga dari khalaf yang melarang terhadap jawaz nya menghitung dzikir dengan tasbih,bahkan kebanyakan dari mereka menggunakannya dan mereka semua tidak menganggapnya sebagai perkara makruh.
Sibhah adalah wasilah, dan wasilah wasilah mengikui maksud maksud di dalam hukum hukumnya seperti yang telah dinaskan ulama terhadap itu semua.
Al qirofiberkata di dalam kitab al furuq ; wasail mengikuti maqasid di dalam ahkamnya maka wasilah yang haram itu haram dan wasilah yang wajib itu wajib.
Ibnu Al Qoyyimberkata di dalam kitab I'lamul waqi'in ; ketika maqasid tidak sampai kepadanya kecuali dengan sebab sebab dan jalan ysng menyebabksn kepadanya maka jalannya dan sebab sebabnya mengikuti maqasid yang diibaratkan dengannya, dan wasail yang diharamkan dan maksiyat di dalam kemakruhannya dan larangan darinya tergantung penyebabnya kepada tujuannya, dan keterkaitannya dengannya, dan wasail taat dan pendekatan atau taqarub di dalam kecintaannya dan izin di dalamnya tergantung sebab kepada tujuannya, maka wasilah maksud mengikuti terhadap yang dimaksud, dan keduanya merupakan maksud bermaksud terhadap tujuan tujuan yaitu maksud bermaksud wasilah.
Maka oleh karena itu tatkala Ibnu Qoyyim berbicara tentang tasbih tidak mengisyaratkan kepada kemakruhannya, akan tetapi beliau mencukupi dengan melebihkan atau mengafdholkan menghitung dengan jari jemari ketimbang dengan tasbih, beilau berkata di dalam kitab wabilu shobi ; fasal 68 dalam menjadikan bertasbih dengan jari lebih baik dari pada dengan alat tasbih .
'Iz bin abdussalam berkata di dalam qawaidul ahkam fi mashalihul anam ; al wajibat, al muharramat dan al mandubat itu ada dua macam : salah satunya adalah maqasid dan yang kedua adalah wasail. Dan begitu pula makruhat dan muharramat itu dua macam : salah satunya maqasid dan yang kedua adalah wasail.
Maka wasilah kepada maqasid yang paling baik adalah paling terbaiknya wasilah, dan wasilah terhadap maqasid terendah iaalah wasilah terendah kemudian tersusunlah wasail dengan urutan mashalih dan mafasid.
Sesuai dengan penjelasan ini maka sibhah atau tasbih merupakan paling baiknya wasail atau wasilah, karena tasbih merupakan wasilah kepada paling afdhalnya maqasid yaitu dzikir kepada Allah SWT seperti yang telah dikatakan Mahmud Said Mamduh di dalam kitabnya (fushulut tanahi biitsbati sunniyatis sibhah) terlebih dari wujud keasliannya di dalam riwayat riwayat yang pantas untuk dijadikan hujjah, dan menjelaskan syaikhul islma Ibnu Taimiyyah bahwasnya bertasbih dengan sibhah itu hasan atau perkara yang baik tidak dimakruhkan dan Ibnu Hajar al Haitani berpendapat bahwasanya itu sunnah dan Syaukani berpendapat bahsawasanya itu jaizdan mereka telah mengambil faedah dari dalil dali yang terdahulu dan tidak satupun ditemukan dari orang yang menyangka dengan pendapatnya dari salaf barkata terhadap haramnya sibhah atau tasbih ataupun tiada kebolehannya terhadap hal tersebut.

Wallahu Taala A'lam.
Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget