Halloween Costume ideas 2015

Mas Kawin (Mahar) Pernikahan Menurut Imam Syafi’i

Mas Kawin (Mahar) Pernikahan Menurut Imam Syafi’i
oleh: Indah Permata Sari

A. Pengertian shadaaq (mahar) :
Menurut lughah : ‘mahar ‘
Menurut istilah : suatu benda yg diberikan seorang laki-laki kepada  perempuan pada akad  pernikahan .
Faedah nya : dinamakan sebuah mahar untuk memberitahukan dengan sebuah mahar atas kecintaannya yang dibayar dalam sebuah pernikahan.
B. Hukum mahar :
-wajib bagi laki-laki untuk terlaksananya kesempurnaan pada aqad nikah.
C. Dalil dalam al qur’an & hadist :
قال تعالى : ( و ءاتوا النساء صدقاتهن نحلة ) (النساء :4 )
Yang mana artinya: “berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahai) itu sebagai pemberian .”
Dalil dalam hadist :
قالى رسول الله صلى الله عليه و السلام : ( التمس ولو خاتم من حديد) رواه البخارى و احمد .
Artinya : carilah (mahar) walau pun dari sebuah cincin dari besi .
Faedah dari dalil diatas :
1. mahar adalah sebuah pemberian yang mulia dari allah swt untuk menghasilkan sebuah kasih saying atau cinta antara pasangan suami istri.
2. mahar juga haq penuh untuk perempuan itu sendiri.

D. Kadar Mahar :
Besarnya mahar tidak ditetapkan dalam jumlah paling sedikit maupun banyak, dan diperbolehkan sebuah mahar dengan barang atau sesuatu yang bermanfaat , dan dibolehkan  juga mahar itu tidak dibayar secara tunai. Dan disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Dan dibolehkan juga membayar mahar dengan sesuatu yg bermanfaat seperti mengajarkan perempuan tersebut dengan al qur’an .

E. Jenis-Jenis Mahar
 Menurut  wahbah zuhaily Ada  2 jenis mahar, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil,yaitu :
  1. Mahar musamma adalah mahar yang dinyatakan secara jelas dalam akad yang menyerahkannya bisa dilakukan ketika akad dilangsungkan dan bisa pula setelah akad, selama didasarkan pada kesepakatan calon suami dan istri
  2. Mahar mitsil adalah sejumlah mahar yang sama nilainya dengan mahar yang diterima oleh wanita menikah dalam pihak ayah, (seperti adik kakak perempuan dan keponakan perempuan ayah). Oleh karena setiap daerah mempunyai ketentuan mahar yang berbeda, maka ukuran yang diambil adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkawinan.
Mahar musamma wajib diberikan suami sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam akad. Mengenai mahar mitsil, ulama menyatakan bahwa kewajiban membayar mahar tersebut muncul dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
  1. Apabila dalam akad nikah tidak disebutkan jenis dan jumlah mahar oleh suami.
  2. Apabila suami istri sudah ada kesepakatan untuk tidak memakai mahar dalam perkawinan mereka. Menurut ulama juga diwajibkan mahar mitsil karena kesepakatan tersebut tidak dibenarkan meskipun mahar tersebut adalah hak istri.
  3. Benda yang dijadikan mahar ketika berlangsung akad nikah tidak bernilai harta dalam Islam, seperti minuman khamar dan babi.
  4. Apabila nikah tersebut adalah nikah fasid atau rusak .

F. Syarat-Syarat dan Ukuran Mahar
Mahar yang di berikan kepada calon istri, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)      Harta/bendanya berharga.
Tidak sah mahar dengan yang tidak memiliki harga apabila sedikit, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.

2)      Barangnya suci, dan bisa di ambil manfaat.
Tidak sah mahar dengan khomar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan , tidak berharga.
3)      Barangnya ,bukan barang gasab.
Gasab artinya mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud memilikinya karena berniat untuk mengembalikan kelak. Memberikan mahar denagn barang hasil gasab, adalah tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
4)      barang yang tidak jelas keadaannya.
Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.



*** Sekian  ***



Terima kasih.
Label:

Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget