Halloween Costume ideas 2015

Agama dan Negara



AGAMA DAN NEGARA


Salah satu keistimewaan Islam bukan terletak pada agama yang hanya mengurusi perihal keagamaan. Tetapi Islam mengajarkan tentang kenegaraan, karena selain diutus untuk menegakkan agama Allah, Rasulullah saw-pun membangun pondasi-pondasi kenegaraan meliputi urusan dunia. Maka, terbentuklah pemerintahan yang Islami yang mempunyai kekuasan atas semua unsur, baik dari kalangan muslim atau lainnya. Dan dalam pemerintahannya, Rasulullah saw. tidak memaksakan bagi pemeluk agama lain untuk beriman kepadanya.

Meskipun Islam mengurusi perihal Keagamaan dan Kenegaraan, kita wajib membedakan antara agama Islam dan Negara Islam. Karena terdapat urusan agama yang tidak masuk kedalam urusan kenegaraan. Seperti, hubungan antara hamba dengan Allah swt. dimana tidak akan dapat berubah hubungannya. Dan Allah swt. abadi azali tidak boleh berubah dan tidak dapat diganti. Maka, hubungan antara seorang hamba dengan Tuhan akan selalu tetap dan tidak dapat berkembang.

Sedangkan perihal kenegaraan mencakup kepada pandangan mengenai kemaslahatan dan mengatur dua pokok pembahasan. Yaitu, Pertama, Negara tunduk kepada hukum akal. Akal diberikan oleh Allah sebagai pembeda antara baik dan buruk. Maka, hukum dunia atau ilmu dibuat oleh manusia yang berakal yang dibangun untuk kemaslahatan, baik ilmu sosial (baca: kemasyarakatan) ataupun ilmu alam.

Untuk mengatur urusan dunia yang disandarkan kepada akal. Maka, Rasulullah saw. mengajarkan kita untuk selalu bermusyawarah di dalam mengaturnya. Sejarah banyak mencatat bahwasanya Rasulullah saw. selalu bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya seperti Abu bakar ash-Shidiq, Umar ra dan lain sebagainya. Semisal, Rasulullah saw. bermusyawarah setelah perang badar tentang tawanan perang dari Kaum Quraisy. Meminta pendapat dua pemimpin dari Anshor pada Perang Khandaq ketika ingin memisahkan antara Kaum Quraisy dan Kaum Arab. Kemudian rasulullah saw. memberikan keputusan yang adil dengan mengambil pendapat dari keduanya. Dan masih banyak lagi contoh lainnya yang telah disebutkan didalam kitab Thobari atau Ibnu katsir dan kitab-kitab sejarah.

Kedua, Hukum didalam urusan Kenegaraan akan selalu berkembang mengikuti zaman sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum-hukum ini tunduk kepada ilmu yang dibangun atas dasar akal dan dengan sendirinya. Dia mengikuti apa yang telah ditemukan oleh ilmu dari aturan-aturan yang berkembang.

Pada zaman Rasulullah saw. kita dapat melihat perkembangan hukum-hukum tersebut. Seperti didalam al-Quran yang terkenal dengan Nasikh dan Mansukh, pengharaman secara bertahap untuk sebagian sesuatu seperti Khomer atau minuman keras. Dan penulis akan menyebutkan salah satu contoh nyata tentang perkembangan yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. yaitu disaat beliau hendak hijrah ke Madinah bersama sahabat Muhajjirin, beliau merasa asing karena tidak mempunyai tempat tinggal dan penghasilan. Maka, beliau mensyari’atkan sunah persaudaraan antara Muhajjirin dan Anshor. Dan setiap Muhajir saudara bagi Anshor dimana saling berbagi dalam harta dan tempat tinggalnya. Dan ini menjadi salah satu peninggalan atau bukti hukum yang dibuat oleh dua saudara yang saling mewarisi aturan persaudaraan. Dan ini berlanjut sampai beberapa masa, dimana muhajjirin dipermudah oleh ghonimah atau harta rampasan yang mereka dapat pada perang badar. Kemudian Rasulullah saw. menghilangkan atau menghapus sunah persaudaran antara Muhajjirin dan Anshor dan berubah menjadi kepemilikan sendiri-sendiri dari setiap hartanya.

Apabila islam tidak menetapakan bahwanya Islam adalah Agama dan Negara. Maka, sebagian perkataan yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. diutus hanya untuk perihal Keagamaan sedangkan urusan dunia tidak termasuk didalamnya karena beliau sebatas Nabi dan bukan seorang raja adalah benar. Sedangkan perkataan tersebut salah, karena tanpa dalil yang nyata dan tidak melihat dengan sejarah yang ada.

Rasulullah saw. merupakan seorang Nabi dan juga pemimpin umat atau dapat dikatakan sebagai pendiri Negara Madinah. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa Rasulullah saw. adalah seorang Rasul dan raja sekaligus. Dan juga Muhammad saw merupakan pemimpin Negara Islam atau pemimpin atas orang-orang muslim didalam urusan dunianya. Seperti layaknya petunjuk bagi mereka didalam urusan agamanya. Semua perintah atau larangan Rasulullah saw. tidak lain kecuali dari Allah swt. yaitu sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan.

Maka, sudah jelas bahwa Islam adalah agama dan Negara walaupun terdapat perbedaan diantara keduanya. Dan yang membedakan diantara keduanya adalah sesuatu yang sangat penting. Apabila kita hanya sibuk dengan hukum fikih maka kita akan menemukan bahwasanya para fukoha tahu pentingnya perbedan ini. Kemudian mereka akan bedakan bab-bab ibadah dengan bab-bab muamalat. Maka, terlihatlah perbedaan antara urusan dunia dan hukum-hukum yang maknanya masih baru. Wallahu a’lam bi ash-Shawab.

هذه ترجمة من كتاب الدين و الدولة للشيخ الدوتور عبد الرزاق السنهوري


Posting Komentar

Google Anda

facebook 1.1k

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget